Akreditasi satuan pendidikan berdasarkan SNP.
Pemantauan dan evaluasi mutu pendidikan di Indonesia.
Layanan informasi dan pengaduan akreditasi.
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut BAN adalah badan yang melaksanakan Akreditasi terhadap satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan program pendidikan kesetaraan yang dalam menjalankan tugasnya bersifat mandiri dan professional. (Pasal 1 Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023)
Berikut ini merupakan daftar pertanyaan yang sering ditanyakan kepada Badan Akreditasi Nasional
Sertifikat akreditasi dapat diunduh dalam 14 hari kerja setelah diumumkan di situs web.
Pengajuan akreditasi untuk sekolah yang belum terakreditasi dilakukan melalui aplikasi Sispena akun sekolah/madrasah/program pendidikan kesetaraan.
Pengaduan dapat dilakukan melalui fitur pengaduan yang tersedia di situs web ban-pdm.id.