Tentang BAN-PDM

Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) adalah sebuah badan mandiri dan profesional yang melaksanakan penilaian terhadap satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan program pendidikan kesetaraan. Sebagaimana ditetapkan dalam Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023.

Cek Data Akreditasi

Info Terkini

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

01
Pengajuan akreditasi untuk sekolah yang belum terakreditasi dilakukan melalui aplikasi Sispena akun sekolah/madrasah/program pendidikan kesetaraan.
02
Pengaduan dapat dilakukan melalui fitur pengaduan yang tersedia di situs web ban-pdm.id atau melalui email resmi BAN-PDM.
03
Sekolah (satuan pendidikan) bisa mengajukan banding selama masa sanggah, yakni satu bulan untuk jenjang PAUD dan 14 hari kerja untuk jenjang Dikdasmen terhitung setelah SK Penetapan Hasil Akreditasi diterbitkan di situs web BAN-PDM.
04
Satuan pendidikan dapat mempelajari proses dan langkah akreditasi pada fitur layanan akreditasi atau membaca panduan akreditasi yang dapat diunduh di menu unduhan.
05
BAN-PDM melakukan rekrutmen dan pelatihan asesor setiap tahunnya. Tunggu informasi resminya di kanal resmi BAN-PDM.

Ada pertanyaan lain? Silakan hubungi kami.