Proses Akreditasi
Ajukan akreditasi melalui aplikasi Sispena di https://apps.ban-pdm.id/sispena3 atau mengaksesnya melalui web ini.
Satuan pendidikan mendapat konfirmasi sebagai sasaran visitasi melalui SK BAN-PDM dan/atau Dinas Pendidikan atau Kanwil/kantor Kemenag setempat.
Informasi yang diberikan asesi, antara lain dokumentasi wajib, yaitu kurikulum, rencana kerja tahunan, rencana kegiatan dan anggaran, serta kalender akademik; Deskripsi kinerja asesi berisi penjelasan tentang kinerja dalam menyediakan layanan sesuai dengan butir yang diukur; Dokumentasi pendukung lainnya yang disampaikan kepada asesor saat pelaksanaan visitasi.
Asesor BAN-PDM berkoordinasi dengan sekolah mengenai jadwal visitasi, dokumentasi dan deskripsi kinerja asesi yang diunggah di Sispena, dan data yang perlu disiapkan saat visitasi.
Visitasi dilakukan selama dua hari (durasi minimal 5 jam per hari) dengan rangkaian kegiatan berikut:
- Perkenalan/temu awal;
- Presentasi kinerja sesuai area kinerja yang diukur;
- Diskusi dan wawancara;
- Observasi lingkungan belajar;
- Penandatanganan berita acara; dan
- Pengisian kartu kendali.
Catatan: Saat perkenalan, tidak perlu ada penyambutan khusus, seperti spanduk atau tari-tarian.
Pengumuman hasil akreditasi dituangkan dalam SK BAN-PDM yang dapat diakses melalui tautan: https://ban-pdm.id/documents/j/unduhan-sk atau akses melalui kolom pencarian di laman web https://ban-pdm.id
Apa yang dimaksud dengan Akreditasi Automasi?
Akreditasi Automasi merupakan mekanisme akreditasi ulang yang dilakukan dengan cara memantau dan menganalisis data dan informasi dari sumber yang tersedia tanpa melakukan visitasi (sesuai dengan Pasal 15 Permendikbudristek Nomor 38 tahun 2023 tentang Akreditasi Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah).
Data dan informasi yang digunakan telah selaras dengan Instrumen Akreditasi, bersumber dari:
- Profil dan Rapor Satuan Pendidikan
- Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) atau Education Management Information System (EMIS)
BAN-PDM melakukan pemantauan dan analisis data untuk menentukan perpanjangan status akreditasi kepada satuan pendidikan. Satuan pendidikan yang berdasarkan hasil analisis menunjukkan kinerja tetap, akan mendapatkan status akreditasi baru yang sama dengan status akreditasi sebelumnya.