BAN-PDM - Halo, SahaBAN! Apakah kamu sudah tahu mengenai akreditasi? Apa itu akreditasi dan apa tujuannya? Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), akreditasi berarti pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenang setelah dinilai bahwa lembaga itu memenuhi syarat kebakuan atau kriteria tertentu.
Sementara, dalam Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, disebutkan bahwa: "Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program pendidikan kesetaraan berdasarkan penilaian mutu layanan pendidikan."
Jadi, akreditasi sekolah sangat penting dilakukan untuk memastikan dan menjamin mutu layanan pendidikan yang dijalankan oleh lembaga pendidikan. Dalam UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) disebutkan bahwa sekolah atau satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Dalam praktiknya, pelaksanaan akreditasi dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM). Satuan pendidikan pada jenjang apa saja sih yang diakreditasi oleh BAN-PDM? Akreditasi dilakukan terhadap satuan pendidikan mulai dari jenjang PAUD, pendidikan dasar, pendidikan menengah, hingga program pendidikan kesetaraan.
Nah, untuk apa sih sebenarnya akreditasi itu dilaksanakan? Akreditasi pasti memiliki tujuan yang sangat mulia dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan kita. Hal ini seperti ditegaskan dalam Permendikbud No. 38/2023, tepatnya terdapat dalam Pasal 2. Pertama, akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program pendidikan. Kedua, penentuan kelayakan didasarkan pada penilaian mutu layanan pendidikan pada satuan dan/atau program pendidikan kesetaraan.
Ketiga, penilaian mutu layanan pada satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (21) merupakan bagian dari standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan. Keempat, akreditasi s merupakan penjaminan mutu eksternal terhadap layanan satuan dan/atau program pendidikan kesetaraan. Kelima, penjaminan mutu eksternal merupakan bentuk akuntabilitas publik untuk melindungi kepentingan peserta didik dan masyarakat.
Nah, itulah uraian singkat mengenai tujuan dilaksanakannya akreditasi sekolah. Semoga dengan terlaksananya akreditasi yang berkualitas dapat menjamin mutu layanan pendidikan di setiap sekolah dan dapat menjadi kontribusi positif dalam memajukan pendidikan Indonesia. (redaksi/ban-pdm, gambar: dok.bskap)