Halo, Sahabat Akreditasi!
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Hasil Akreditasi untuk sekolah, madrasah, dan program Pendidikan Kesetaraan. Hasil akreditasi tersebut dapat diakses melalui tautan resmi berikut: https://klik.ban-pdm.id/xke3x
Jika terdapat keberatan terhadap hasil akreditasi yang telah diterbitkan, pihak sekolah, madrasah, atau program pendidikan kesetaraan dapat mengajukan keratan melalui mekanisme banding. Masa pengajuan banding berlangsung selama 14 hari kerja, dimulai dari tanggal 8 Januari 2025 hingga 28 Januari 2025. Proses pengajuan dapat dilakukan secara daring dengan mengirimkan surat keberatan melalui aplikasi Sispena.
Ketentuan Pengajuan Banding Hasil Akreditasi
Untuk mengajukan keberatan, pastikan Sahabat Akreditasi memenuhi persyaratan berikut:
Sebagai catatan, pengajuan yang tidak sesuai dengan ketentuan di atas berpotensi ditolak oleh BAN-PDM. Pastikan semua dokumen telah disiapkan dengan lengkap dan akurat sebelum mengajukan keberatan.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan merujuk pada Panduan Umum Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah atau hubungi BAN-PDM melalui saluran resmi yang tersedia.
Semoga informasi ini membantu Sahabat Akreditasi dalam memahami dan memanfaatkan haknya terkait hasil akreditasi.
Salam Akreditasi!
BAN-PDM