Tanya Jawab

01
Pengajuan akreditasi untuk sekolah yang belum terakreditasi dilakukan melalui aplikasi Sispena akun sekolah/madrasah/program pendidikan kesetaraan.
02
Pengaduan dapat dilakukan melalui fitur pengaduan yang tersedia di situs web ban-pdm.id atau melalui email resmi BAN-PDM.
03
Sekolah (satuan pendidikan) bisa mengajukan banding selama masa sanggah, yakni satu bulan untuk jenjang PAUD dan 14 hari kerja untuk jenjang Dikdasmen terhitung setelah SK Penetapan Hasil Akreditasi diterbitkan di situs web BAN-PDM.
04
Sekolah (satuan pendidikan) dapat mempelajari proses dan langkah akreditasi dengan membaca panduan akreditasi untuk sekolah yang dapat diunduh di menu "Referensi-Panduan Akreditasi" di situs web BAN-PDM.
1

Ada pertanyaan lain? Silakan hubungi kami.