BAN-PDM Tekankan Pentingnya Pahami 7 Tahapan Akreditasi

05 Agustus 2025
Redaksi

Jakarta – Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) menggelar Pelatihan Pelaksanaan Akreditasi (PPA) bagi seluruh anggota BAN Provinsi se-Indonesia. Pelatihan tahap kedua yang berlangsung pada Selasa (5/8/2025) ini berfokus pada tahapan proses akreditasi dan mekanisme pelaksanaannya.

Kapokja Dasmen BAN-PDM, Andri Nurcahyani, dalam paparannya menjelaskan, pelatihan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi di antara anggota BAN Provinsi. "Penting sekali bagi kita untuk paham goal-nya, paham tujuannya, karena kondisi di lapangan itu akan sangat beraneka ragam dengan kondisi geografis satuan pendidikan, dengan jumlahnya yang bermacam-macam," ujarnya.

Ia memerinci tujuh tahapan akreditasi, dimulai dari identifikasi sasaran hingga sosialisasi hasil. Menurutnya, penetapan sasaran visitasi oleh BAN-PDM pusat dilakukan untuk memastikan prosesnya transparan, akuntabel, dan sesuai kriteria yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023.

"Kita ingin memastikan bahwa penentuan sasaran visitasi dilakukan secara transparan dan akuntabel, yaitu berbasis data," ujarnya.

 

Terupdate 4 Agustus 2025.png

 

Andri juga menekankan pentingnya tahap pravisitasi, di mana satuan pendidikan (asesi) mengunggah dokumen bukti kinerja. Tahap ini memungkinkan visitasi berjalan lebih efisien dan efektif karena asesor sudah memiliki gambaran awal. "Kita percaya tidak ada satu cara yang seragam bagi sekolah/madrasah dalam menunjukkan kinerjanya. Kita tidak mendikte, kita tidak tertutup hanya ada satu cara, satu template," jelasnya.

Menanggapi berbagai pertanyaan dari peserta, Sekretaris BAN-PDM Budi Susetyo memberikan penegasan terkait kebijakan baru. Ia menyatakan, surat perpanjangan sertifikat akreditasi yang telah dikeluarkan oleh BAN-PDM akan secara otomatis gugur jika sekolah tersebut menjadi sasaran visitasi dan mendapatkan penetapan akreditasi baru.

"Kalau nanti visitasi ini sekolah tersebut menjadi sasaran visitasi tahun ini, kemudian nanti akan ditetapkan hasil peringkat akreditasinya oleh BAN PDM, maka otomatis surat perpanjangan itu gugur," tegas Budi.

Budi juga mengimbau BAN-PDM Provinsi untuk segera melaporkan jika ada sekolah yang memenuhi kriteria prioritas akreditasi namun belum masuk dalam daftar sasaran. Ia juga mengingatkan agar setiap penolakan akreditasi oleh satuan pendidikan ditelusuri alasannya dengan cermat.

Sementara itu, Kapokja PAUD BAN-PDM, Irma Yuliantina, menjawab pertanyaan seputar akreditasi PAUD. Ia menjelaskan bahwa status akreditasi dilihat dari izin operasional dan NPSN. Ia juga menyoroti kasus sekolah yang tidak memiliki murid, yang mana pengajuan penggantian sasarannya harus melalui Dinas Pendidikan.

Pelatihan ini turut menghadirkan narasumber lain, Janoko Lintang Pratama, untuk mengisi sesi Sispena dan dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada 12 Agustus 2025 mendatang. (redaksi ban-pdm.id)