
Pendidikan Bermutu Hak Konstitusional Warga
19 Agustus 2025
Redaksi
JAKARTA – Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Toni Toharudin menyoroti pentingnya sinergi antara Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan dalam sesi pembukaan Rapat Koordinasi Pimpinan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) 2025 yang berlangsung di Jakarta, 18-20 Agustus 2025.
Dalam paparannya di hadapan perwakilan BAN-PDM provinsi se-Indonesia, Toni Toharudin menegaskan pentingnya sinergi antara sistem penjaminan mutu internal dan sistem penjaminan mutu eksternal. Ia menambahkan bahwa kedua sistem ini tidak boleh jalan sendiri-sendiri, melainkan saling melengkapi di dalam sebuah siklus perbaikan pendidikan dasar dan menengah yang berkesinambungan.
Toni juga menekankan bahwa pendidikan bermutu adalah hak konstitusional warga negara. "Regulasinya sudah sangat jelas di Undang-Undang Dasar 1945 kemudian di Undang-Undang Sisdiknas," ujarnya.
Toni menyebutkan, terdapat empat permasalahan mendasar yang menghambat penjaminan mutu saat ini. "Empat permasalahan utama yang mendasar di dalam penjaminan mutu, yang pertama, bahwa SPMI ini lemah karena tidak dijalankan secara konsisten," katanya.
Selain itu, ia juga menyoroti bahwa data asesmen nasional ini belum terintegrasi di dalam perencanaan mutu serta kurangnya integrasi data antara SPMI, rapor mutu, dan instrumen SPME.
Toni juga menyampaikan bahwa BSKAP menawarkan solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut. "Kami dari BSKAP menawarkan sebuah terobosan gitulah bahwa integrasi data di dalam SPMI itu bahwa hasilnya itu benar-benar digunakan sebagai indikator perbaikan mutu," jelasnya.
Pada akhirnya, ia menegaskan bahwa sinergi kedua sistem ini sangat penting. "SPMI dan SPME bukan dua jalur terpisah, melainkan satu lintasan perbaikan mutu," ungkapnya. (soleh/redaksi)