Kolom
22 Desember 2025
Pengajuan Banding Hasil Akreditasi
Halo, Sahabat Akreditasi!
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) menerbitkan SK Penetapan Hasil Akreditasi Berdasarkan Visitasi.
Untuk mewadahi satuan pendidikan yang merasa keberatan atas penetapan hasil akreditasi, BAN-PDM memberikan kesempatan untuk mengajukan banding.
Berikut adalah alur prosedur pengajuan banding hasil akreditasi:
- 1. Pengajuan banding disampaikan melalui aplikasi Sispena pada menu yang telah disediakan.
- 2. Pengajuan banding ditujukan kepada BAN-PDM Provinsi di tempat satuan berada.
- 3. Satuan pendidikan harus melampirkan identitas serta peringkat akreditasi yang diperoleh.
- 4. Sertakan alasan atau argumentasi substantif dilengkapi dengan data atau informasi pendukung.
- 5. Surat pengajuan ditandatangani dan distempel oleh kepala satuan pendidikan.
- 6. Seluruh ajuan banding akan dikaji terlebih dahulu melalui pleno BAN-PDM Provinsi untuk kemudian diteruskan ke pusat.
- 7. BAN-PDM pusat akan memutuskan disetujui atau tidaknya pengajuan banding tersebut dengan mempertimbangkan hasil kajian BAN-PDM Provinsi.
Diharapkan informasi ini dapat membantu seluruh satuan pendidikan dalam menempuh proses banding secara transparan dan akuntabel. Terima kasih atas upaya satuan pendidikan meningkatkan mutu pendidikan.
Salam Akreditasi!
22 Desember 2025
Halo, Sahabat Akreditasi!
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) menerbitkan SK Penetapan Hasil Akreditasi Berdasarkan Visitasi.
Untuk mewadahi satuan pendidikan yang merasa keberatan atas penetapan hasil akreditasi, BAN-PDM memberikan kesempatan untuk mengajukan banding.
Berikut adalah alur prosedur pengajuan banding hasil akreditasi:
- 1. Pengajuan banding disampaikan melalui aplikasi Sispena pada menu yang telah disediakan.
- 2. Pengajuan banding ditujukan kepada BAN-PDM Provinsi di tempat satuan berada.
- 3. Satuan pendidikan harus melampirkan identitas serta peringkat akreditasi yang diperoleh.
- 4. Sertakan alasan atau argumentasi substantif dilengkapi dengan data atau informasi pendukung.
- 5. Surat pengajuan ditandatangani dan distempel oleh kepala satuan pendidikan.
- 6. Seluruh ajuan banding akan dikaji terlebih dahulu melalui pleno BAN-PDM Provinsi untuk kemudian diteruskan ke pusat.
- 7. BAN-PDM pusat akan memutuskan disetujui atau tidaknya pengajuan banding tersebut dengan mempertimbangkan hasil kajian BAN-PDM Provinsi.
Diharapkan informasi ini dapat membantu seluruh satuan pendidikan dalam menempuh proses banding secara transparan dan akuntabel. Terima kasih atas upaya satuan pendidikan meningkatkan mutu pendidikan.
Salam Akreditasi!