Pengajuan Banding Hasil Akreditasi
22 Desember 2025
Redaksi
Halo, Sahabat Akreditasi!
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) menerbitkan SK Penetapan Hasil Akreditasi Berdasarkan Visitasi.
Untuk mewadahi satuan pendidikan yang merasa keberatan atas penetapan hasil akreditasi, BAN-PDM memberikan kesempatan untuk mengajukan banding.
Berikut adalah alur prosedur pengajuan banding hasil akreditasi:
- 1. Pengajuan banding disampaikan melalui aplikasi Sispena pada menu yang telah disediakan.
- 2. Pengajuan banding ditujukan kepada BAN-PDM Provinsi di tempat satuan berada.
- 3. Satuan pendidikan harus melampirkan identitas serta peringkat akreditasi yang diperoleh.
- 4. Sertakan alasan atau argumentasi substantif dilengkapi dengan data atau informasi pendukung.
- 5. Surat pengajuan ditandatangani dan distempel oleh kepala satuan pendidikan.
- 6. Seluruh ajuan banding akan dikaji terlebih dahulu melalui pleno BAN-PDM Provinsi untuk kemudian diteruskan ke pusat.
- 7. BAN-PDM pusat akan memutuskan disetujui atau tidaknya pengajuan banding tersebut dengan mempertimbangkan hasil kajian BAN-PDM Provinsi.
Diharapkan informasi ini dapat membantu seluruh satuan pendidikan dalam menempuh proses banding secara transparan dan akuntabel. Terima kasih atas upaya satuan pendidikan meningkatkan mutu pendidikan.
Salam Akreditasi!